Lewati ke konten utama
Platform Kompetensi Hidrografi

Satu platform untuk kompetensi hidrografi yang terverifikasi.

Kelola pengajuan, verifikasi, catatan lapangan, pembayaran, penilaian Panel, hingga sertifikat dalam satu alur digital yang sederhana dan tertelusur.

Verifikasi berjenjang Dokumen terpusat Status realtime
hidro.platform/pengajuan
Dashboard Pemohon

Selamat datang di Sertifikasi Hidrografi Nasional

MK
Pemohon Akun terverifikasi
Status pengajuan Verifikasi kesetaraan
Tahap 2 dari 4
✓ Dokumen 2 Verifikasi 3 Penilaian 4 Sertifikasi
Kelengkapan dokumen Pengajuan Anda
Berjalan
✓

Profil pemohon Data telah lengkap

✓

Pendidikan dan pelatihan Dokumen telah diunggah

3

Catatan lapangan Menunggu verifikasi

Aktivitas terbaru Riwayat proses

Dokumen diterima Pemeriksaan Sekretariat Administrasi

Profil diperbarui Oleh pemohon

Pengajuan dibuat Proses dimulai

Log book berhasil diunggah catatan-lapangan.pdf
✓
Sertifikat hidrografi Masa aktif tercatat
Registri sertifikat Data sertifikat terpusat
01
Mengajukan Pemohon
02
Memeriksa Administrasi & Teknis
03
Verifikasi & menilai Keuangan & Panel
Platform Terintegrasi

Semua kebutuhan dalam satu ruang kerja.

Informasi disusun sesuai kewenangan agar setiap pengguna dapat bekerja lebih fokus.

Role-based workspace

Halaman terpisah untuk setiap peran.

Admin, Pemohon, Sekretariat Administrasi, Sekretariat Keuangan, Komite Teknis, Komite Panel, dan Komite Banding mendapatkan menu serta kewenangan berbeda sesuai tanggung jawabnya.

Pemohon Administrasi Komite

Upload catatan lapangan

Pemohon dapat mengisi log book secara manual atau langsung mengunggah file.

Unggah dokumen PDF, DOC, DOCX atau XLSX

Masa aktif sertifikat

Masa berlaku sertifikat ditampilkan dan tercatat secara jelas. Tanggal di bawah adalah ilustrasi.

Tanggal penerbitan 18 Agustus 2026
Berlaku hingga 18 Agustus 2029
Registri sertifikat

Daftar pemegang sertifikat yang lebih mudah dikelola.

Petugas berwenang memiliki halaman khusus untuk melihat dan mengelola pihak yang sudah memiliki sertifikat.

Pemegang sertifikat Level Status
HP Data profesional Level 1 Aktif
RN Data profesional Level 2 Aktif
AS Data profesional Level 1 Aktif
Alur Sertifikasi

Dari pengajuan sampai sertifikat.

Setiap tahap memiliki penanggung jawab, status, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipantau.

Ajukan Sekarang
01
Pemohon

Pengajuan Level 1 atau Level 2

Pilih Level 1 atau Level 2, lalu lengkapi profil, kualifikasi, referensi, Log Book, dan bukti kompetensi maksimal 7 hari kerja.

02
Sekretariat Administrasi

Konfirmasi dan verifikasi form

Sekretariat Administrasi memverifikasi formulir dan meneruskannya ke Komite Teknis. Pengiriman ulang perbaikan melalui Sekretariat Administrasi kembali.

03
Komite Teknis

Verifikasi teknis dan konfirmasi level

Komite Teknis mengonfirmasi level pilihan Pemohon maksimal 7 hari kerja. Jika belum sesuai, hasil TMS dikembalikan untuk diperbaiki; belum ada sertifikat pada tahap ini.

04
Sekretariat Keuangan

Upload dan verifikasi bukti transfer

Pemohon mengunggah bukti transfer. Proses Komite Panel terbuka setelah pembayaran diverifikasi.

05
Komite Panel

LULUS / TIDAK LULUS / PERBAIKAN

Panel bekerja maksimal 14 hari kerja termasuk masa PERBAIKAN. Saat PERBAIKAN, status tetap di Panel dan diskusi dengan Pemohon dibuka.

06
Sistem

Penerbitan sertifikat

Sertifikat diterbitkan otomatis setelah keputusan akhir LULUS dari Komite Panel atau Komite Banding.

07
Komite Banding

Banding atas keputusan TIDAK LULUS

Pemohon dapat mengajukan banding maksimal 14 hari kerja tanpa pembayaran ulang. Komite Banding hanya memutuskan LULUS atau TIDAK LULUS.

Peran Pengguna

Fokus pada tugas yang relevan.

Tampilan dan fitur disesuaikan dengan kewenangan setiap pengguna.

01

Pemohon

Menyiapkan pengajuan sesuai level yang dipilih.

  • Memilih Level 1 atau Level 2.
  • Melengkapi form dan bukti kompetensi.
  • Mengunggah bukti transfer.
  • Mengajukan banding tanpa pembayaran ulang.
02

Sekretariat Administrasi

Mengonfirmasi dan memverifikasi formulir pemohon.

  • Memeriksa kelengkapan formulir.
  • Mencatat hasil verifikasi.
  • Meneruskan ke Komite Teknis.
  • Memverifikasi pengiriman ulang.
03

Sekretariat Keuangan

Memverifikasi bukti transfer sebelum proses Panel.

  • Memeriksa bukti transfer.
  • Mencatat hasil verifikasi.
  • Meminta upload ulang jika diperlukan.
  • Membuka prasyarat proses Komite Panel.
04

Komite Teknis

Memeriksa kualifikasi dan bukti pengajuan.

  • Memeriksa dokumen pendukung.
  • Mengonfirmasi level pilihan Pemohon.
  • Menetapkan MS atau TMS untuk perbaikan.
  • Tidak menerbitkan sertifikat pada tahap teknis.
05

Admin

Mengatur penugasan dan tenggat penilaian panel.

  • Menentukan anggota panel.
  • Menunjuk ketua panel.
  • Menetapkan tenggat penilaian.
  • Mengelola penugasan sidang.
06

Komite Panel

Menilai LULUS, TIDAK LULUS, atau PERBAIKAN dan menetapkan keputusan Panel.

  • Anggota memberikan MS/TMS.
  • Penilaian per anggota hanya untuk internal.
  • Ketua berhak memutuskan sendiri.
  • Tidak ada perpanjangan waktu penilaian.
07

Komite Banding

Menetapkan keputusan MS/TMS atas pengajuan banding.

  • Menerima pengajuan banding.
  • Memeriksa bukti tambahan.
  • Langsung menetapkan MS/TMS.
  • Tanpa sidang Panel dan tanpa pembayaran ulang.
Mulai proses penyetaraan

Kompetensi yang tercatat.
Proses yang lebih pasti.

Buat akun pemohon dan mulai lengkapi dokumen kompetensi Anda.